CORPORATION: DEFINITIONS, CHARACTERISTICS, TYPES, LIABILITIES
1. ABOUT THE CORPORATION
In Indonesia, a corporation is established most commonly as a limited liability company (Perseroan Terbatas – PT). The Company Law defines a limited liability company.Korporasi adalah perserikatan dari beberapa pihak yang mereka bersepakat untuk mencari keuntungan, dan keberadaanya diakui secara hukum (berbadan hukum) dan oleh karenanya akan turut dalam peraturan perundang2an tentang perseoran terbatas. Di Indonesia, umumnya tentang perseroan terbatas.
- LEGAL ENTITY
- A limited liability company is a legal entity.
- Perseroan terbatas diakui sebagai badan hukum yang isinya adalah persekutuan modal.
- PARTNERSHIP OF CAPITAL
- that forms a partnership of capital
- Perseroan terbatas diakui sebagai badan hukum yang isinya adalah persekutuan modal.
- ESTABLISHED BY AGREEMENT
- established by virtue of a notarial deed of establishment made by the founding shareholders
- Didirikan berdasarkan perjanjian.
- PERFORMS BUSINESS ACTIVITIES WITH CAPITAL DIVIDED IINTO SHARES
- performs business activities with all of its authorised capital divided into shares
- Para pendiri akan membuat akta notarial pendirian dan kemudian menandatangani akta tersebut. PT ini juga melakukan kegiatan yamg terbagi dalam saham. Suatu badan hukum tersebut melakukan aktivitasnya berdasarkan modal yang terbagi dalam saham.
- FULFILS ALL OTHER REQUIREMENTS INV COMPANY LAW AND IMPLEMENTING REGULATIONS
- and fulfils all other relevant Company Law and implementing regulatory requirements
- PT itu juga harus memenuhi peraturan di UU PT dan peraturan pelaksananya. Inilah pengertian korporasi dalam hukum Indonesia, uu no 40 tahun 2007 dan Sebagian diamandemen dalam UU Cipta Kerja
2. CORPORATE CHARACTERISTICS
- LEGAL ENTITY
- A corporate holds legal identity, can enter into contracts in its own name, and may sue and be sued.
- Korporasi adalah badan hukum
- Apa itu badan hukum? Dia memiliki identitas hukum tersendiri, sehingga dia bisa membuat perbuatan hukum dengan missal membuat kontrak, perlawanan hukum, dan digugat.
- CAPITAL STRUCTURE
- The capital structure is divided into authorised, issued, and paid-up capital. The minimum authorised capital is Rp 50 million. The issued and paid-up capital must be at least 25 per cent of its authorised capital (at least Rp 2.5 billion per business line for financial institutions).
- Karakteristik korporasi didukung dengan adanya modal, dan ada strukturnya. Ada modal dasar dan modal yg ditempatkan dan modal disetor.
- Modal dasar --> Kira2 Perseroan ini dengan modal sampai dengan berapa.
- Modal ditempatkan --> Ditempatkan oleh pemegang saham, ada yg Sebagian atau penuh. Modal ditempatkan dan dibayar penuh, paling sedikit harus 25% dari modal dasar.
- Untuk korporasi yang punya bidang usaha financial services ada ketentuan khusus, yaitu setidaknya 2.5 milyar rupiah per bidang usaha
- GOVERNANCE SYSTEM
- A corporation consists of corporate organs for the purpose of governance. Certain types of corporate adopt a two-tiered governance system, e.g. limited liability company, cooperative and foundation. The two-tier or dual board system is characterised by supervisory and management bodies.
- Karena ini adalah subject hukum yg bersfikat abstrak, ada organ2 perseroan yang mengatur secara governance seperti apa.
- Ada beberapa yang menganut sistem 2 tingkat, utk PT, Yayasan, Korporasi, dia 2 tier.
- Dan ini memang sengaja dibentuk untuk tujuan pengawasan dan manajemen.
- LIMITED LIABILITY
- Shareholders should not be personally liable for the company's debts/liabilities unless for certain exceptions.
- Terbatas sesuai dengan Namanya, yg dibatasi adalah liability.
- Para pemegang saham seharusnya hanya memiliki tanggung jawab dibatasi dengan kepemiikan saham yang dimilikinya.
- Pemegang saham seharusnya tidak memiliki tanggung jawab personal, dan dibatasi oleh saham yang dimiliki.
3. TYPES OF CORPORATIONS
Beberapa macam perseroan.3.1. JENIS-JENIS PT
A limited liability company (Perseroan Terbatas) (PT) is Indonesia's most commonly used form for business.
- LOCAL COMPANY
- PT is wholly owned by Indonesian nationals or corporations.
- PT lokal biasa. Lokal dan tertutup, hampir keseluruhan modal dimiliki oleh WNI atau badan hukum Indonesia.
- PMA COMPANY
- Wholly or partially foreign-owned PT categorised as a foreign investment company (PT Penanaman Modal Asing) (PT PMA)
- Keseluruhan atau Sebagian saham dimiliki oleh pihak asing, dan ada izin tersendiri yang dimiliki oleh perusahaan ini. Secara garis besar, dia akan tunduk kepada UU Penanaman Modal.
- PUBLIC COMPANY
- A public company has at least 300 shareholders and paid-up capital of at least IDR3 billion. A public company may or may not be listed on the IDX.
- Bisa jadi sbenernya dia PMA. Intinya mah, pemegang sahamnya sudah lbh dr 300 dan modal yg disetor sudah berjumlah 3 milyar. Perusahaan ini bisa dicatat di bursa efek, tapi juga ada yang memilih utk tidak dicatatkan. Diatur dalam UU pasar Modal dan peraturan perundang2an yang berlaku di bursa efek dan OJK yang bersinggungan dengan public company.
- Keuntungan? Perusahaan public memiliki akses yang lebih ke pembiayaan, karena sahamnya tercatat di bursa.
- Governance akan lebih baik karena diatur sedemikan rupa, sehingga lebih transparan dan akuntable. Kenapa? Karena yang ingin dicapai adalah perlindungan terhadap pemegang saham public.
- BUMN
- PT is a majority or wholly owned by the Republic of Indonesia, categorised as a state-owned company or enterprise.
- Perusahaan yang dimiliki oleh negara. Ini PT yang dimiliki secara mayoritas atau seluruhnya dari negara. Banyak terkait dengan pengaturan atau penguasaan industri2 vital: pertambangan, pariwisata, telekomunikasi, etc. dan Ketentuan yang berlaku terhadap PT-PT ini juga akan berlaku UU BUMN.
- Tidak menutup kemungkinan bahwa BUMN juga adalah public company, sehingga harus juga tunduk di UU Pasar Modal.
3.2. JENIS-JENIS PERSEROAN
Apart from the PT in private, public, or listed form, Indonesian law allows the establishment of other legal entities, such as:- Civil Partnership (Maatschap) [Persekutuan]
- Firma (Vennootschap onder Firma)
- CV (Commanditaire Vennootschap)
- Cooperative [Koperasi]
- Foundation [Yayasan]
3.3. KEY ADVANTAGES OF PT:
- PT is the most popular form of commercial entity in Indonesia
- PT itu merupakan entitas komersial yang paling popular di Indonesia. Lebih dari 80% entitas komersial, dalam bentuk PT.
- PT meets the statutory requirements for business operation: foreign investment, public tender, etc.
- Bisa memenuhi persyaratan yang dilaukan untuk bisnis tertentu. Contohnya, dalam bentuk penanaman modal asing, harus dalam bentuk PT. Atau untuk tujuan public tender, peserta tender yang diperbolehkan ikut adalah berbentuk PT.
- PT has the ability to act on behalf of the company
- Memiliki kemampuan untuk bertindak atas nama perusahaan tersebut.
- Limitation of liability
- Ada pembatasan dari kewajiban, hubungan sangat erat untuk bertindak atas nama dia, dimana untuk bentuk yang lainnya juga terikut tanggung jawab pribadi.
4. CORPORATE LIABILITIES
Ada feature yang penting bahwa tanggung jawabnya terbatas, 2 organ. Pemegang saham dan BOD4.1. SHAREHOLDERS' LIABILITY
Shareholders of a PT are not personally liable for any agreement made on behalf of the PT. They will not be liable for or incur losses beyond their individual shareholding.- Pemegang saham dari suatu PT tidak secara personal bertanggung jawab atas keterikatan yang dibuat atas nama PTnya. Dan dia juga tidak bertanggung jawab terkait dengan kerugian dari apa yang dimiliki lebih dari kepemilikan sahamnya.
- Ada pemisahan tanggung jawab dari shareholder dan apa yang dibuat oleh si perusahaan.
- Misal 1 pemegang saham memiliki 10%. Maka tanggung jawab yang dimilikinya terhadap apa yang kerugian2 yang timbul hanya sebesar 10% dari kerugian yang didirikan, itupun dengan beberapa tes yang harus dilalui
- Ada beberapa pengecualian terhadap tanggung jawab terbatas itu.
- Piercing the corporate veil: Pemegang saham akan secara kolektif bertanggung jawab terhadap utang dan kerugian, selama PT tersebut belum didirkan secara penuh., termasuk dengan persyaratan untuk memenuhi 25$% dari modal yang disetor 25% Dari modal dasar. Selama persyaratan blm perneuhi atau PT blm sepenuhnya sendiri, shareholder akan memiliki tanggung jawab secara kolektif
- Pemegang saham biasa akan memiliki tanggung jawab personal jika dia melakukan Tindakan dalam nama PT tsb dimana dia scr lsg atau tidak lsg mengeksploitasi PT yang dimilikinya dengan itikad buruk untuk kepentingan diri sendiri; atau missal PT ini terlibat dalam suatu Tindakan yg bersifat illegal, dan pemegang saham ini scr lsg atau tdk lsg menggunakan asset perusahaan yang berakibat kepada asset tsb menjadi tidak cukup untuk membayar atau meluniasi utang2 perseroan
- Dalam keadaan ini, para pemegang saham akan memiliki tanggung jawab personal. Corporate veil sudah tidak ada lagi.
- Ini dari sisi pemegang saham
4.2. BOARD OF COMMISSIONER AND BOARD OF DIRECTORS
Each commissioner will share personal liability for the company's losses if the commissioner concerned is at fault or negligent in performing the tasks to supervise and advise the BoD in good faith and about the company's best interests by its objectives and purposes.- Dalam peraturan yang berlaku, setiap komisaris memiliki tanggung jawab pribadi terhadap kerugian perseroan apabila komisaris tsb memiliki kelalaian dalam tugasnya untuk mengawasi atau memberikan advis kepada direksi dgn itikad baik terkait dengan kepentingan terbaik dari suatu perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan.
- BoC members may not be held liable for the losses if they can prove that:
- They have performed their duties in good faith and with prudence, and by the company's interests, objectives, and purposes
- Dia sudah melakukan tugasnya dalam itikad baik dengan prinsip2 kehati2an terkait dengan kepentingan perseroan, maksud dan tujuannya
- They do not have any direct or indirect personal interest in the actions of the BoD, which caused such losses.
- Dia tidak memiliki kepentingan pribadi atas Tindakan yang dilakukan para direksi terkait dengan kerugian2 yang dideritanya
- They have advised the BoD to prevent such losses' occurrence or continuity.
- Komisaris sudah memberikan advis kepada direksi untuk mencegah terjadinya kejadian atau keberlanjutan dari suatu kerugian
- Jika hal2 di atas dapat dibuktikan, maka dewan komisaris tidak memiliki tangung jawab scr pribadi
- Setiap anggota direksi memiliki syarat tangung jawab yang sama spt yang kita bahas sblmnya, kecuali dalam AD atau peraturan internal atau dokumen internal atau kontrak2 ada standard2 yang lebih strict. Jadi secara umum, tanggung jawab dan direksi hampir sama.
.
.
-----
.
.
Source: ET Asia Legal
Komentar
Posting Komentar