Hukum Acara Persaingan Usaha
1. Dasar Hukum Penanganan Perkara
Esensinya, ketika KPPU diberikan tugas tambahan terkait kemitraan, mulailah adanya tatacara penanganan perkara di KPPU- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020* (UU Persaingan Usaha)
- Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2021 (PP No. 44/2021)
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2021 (Perma No. 3/2021)
- Peraturan KPPU Nomor 1 Tahun 2019 (Perkom No. 1/2019) jo. Peraturan KPPU Nomor 1 Tahun 2020
- Peraturan KPPU Nomor 2 Tahun 2021 (Perkom No. 2/2021)
Berdasarkan Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020, maka UU No. 11 tahun 2020 masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan UU No. 11 tahun 2020 selama 2 tahun sejak Putusan MK diucapkan. Namun bila tidak dilakukan dalam waktu 2 tahun, maka UU No. 11 tahun 2020 menjadi inkonstitusional secara permanen dan berlaku ketentuan sebelumnya
Perkara terjadi bisa karena inisiatif KPPU atau laporan dari pihak lain (rahasia atau tidak rahasia). Jika rahasia, wajib dirahasiakan oleh KPPU.
Setelah itu klarifikasi. Utk memastikan, apakah jelas siapa yang melaporan dan terlapor? Ada bukti awal yang cukup? Masuk wilayah kewenangan KPPU? Kalau iya masuk penyelidikanDisini KPPU mencari alat bukti, saksi, terlapor, pelapor, ahli. Dll. Tujuannya utk mencari apakah terdapat bukti yang cukup atau tidak sesuai dengan tuduhan. Kalau sudah selesai, maka di rapat komisi akan ditentukan apakah perkara ini lanjut atau tidak. Jika terdapat bukti2 yang cukup, maka masuk ke pemeriksaan
Pemeriksaan pendahuluan. Ada penyampaian tuduhan pelanggaran, “Laporan Dugaan Pelanggaran”. Nanti akan ada tanggapan terhadap LDP. Misal majelis komisi menganggap tanggapan tidak salah, maka perkara bisa dihentikan. Tapi kalau ternyata evidence cukup lumayan, masuk ke pemeriksaan lanjutan
Pemeriksaan lanjutan. Melakukan persidangan. Tapi sebelum ini, bisa ada perubahan perilaku. Ap aitu? Ketika ada dugaan pelanggaran, dia mengakui. Biarlah diberikan kesempatan untuk melakukan perubahan perilaku, dengan cara dia menandatangani pakta integritas dan dilakukan pengawasan. Misal dia melanggar, lanjut perkara. Kalau comply, case close. Walau tidak semua bisa melakukan perubahan perilaku.
Jika ternyata dalam pemeriksaan lanjutan, diputusannya bersalah, dan terlapor tidak menerima, maka dia bisa mengajukan kberatan ke pengadilan niaga. Jika tidak puas, bisa ke mahkamah agung sebagai upaya hukum terakhir.
2. Proses Penyelidikan
- Penyelidikan dilakukan untuk memperoleh bukti yang cukup, termasuk kejelasan dan kelengkapan dugaan pelanggaran.
- Hasilnya dituangkan dalan Laporan Hasil Penyelidikan (LHP).
- Penyelidikan dilakukan oleh Tim Investigator KPPU.
- Investigator dapat memanggil Terlapor, Saksi, dll.
- Penyelidikan dilakukan dalam waktu 60 hari kerja sejak dimulainya penyelidikan, dan dapat diperpanjang berdasarkan Rapat Koordinasi
2.1. Proses Pemeriksaan Perkara Dalam Sidang Majelis
1. Pemeriksaan Pendahuluan
- Pemeriksaan Pendahuluan dilakukan dalam Sidang Majelis Komisi.
- Investigator membacakan Laporan Dugaan Pelanggaran.
- Terlapor dapat mengajukan Tanggapan terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran.
- Terlapor dapat mengajukan daftar saksi, bukti, ahli etc yang akan diperiksa.
- Dilakukan dalam waktu 30 hari kerja sejak persidangan pertama yang dihadiri oleh Terlapor.
- Dalam hal Terlapor tidak hadir, Majelis Komisi akan memanggil Kembali Terlapor secara patut max 2x.
- Dalam hal Pemeriksaan Pendahuluan dimulai tanpa kehadiran Terlapor, Majelis Komisi dapat mengambil Putusan berupa:
- Adanya pelanggaran Undang-Undang;
- Tidak adanya pelanggaran Undang-Undang; atau
- Menolak Laporan Dugaan Pelanggaran
- Majelis Komisi menyusun Laporan Hasil Pemeriksan Pendahuluan (LHPP).
2. Perubahan Perilaku
- Majelis Komisi memberikan kesempatan kepada Terlapor untuk melakukan perubahan perilaku setelah Laporan Dugaan Pelanggaran dibacakan dan/atau disampaikan kepada Terlapor.
- Kesempatan perubahan perilaku diberikan dengan mempertimbangkan:
- Jenis pelanggaran;
- Waktu pelanggaran; dan
- Kerugian yang diakibatkan dari pelanggaran.
- Komitmen Terlapor untuk melakukan perubahan perilaku dibuat dalam Pakta
- Integritas Perubahan Perilaku yang paling sedikit memuat:
- Pernyataan Terlapor mengakui dan menerima Laporan Dugaan Pelanggaran;
- Pernyataan Terlapor untuk tidak melakukan perilaku anti persaingan;
- Pernyataan Terlapor untuk melaporkan pelaksanaan Pakta Integritas Perubahan Perilaku; dan
- Tanda tangan Terlapor
3. Pemeriksaan Lanjutan
- Pemeriksaan Lanjutan terdiri dari Pemeriksaan: (i) Saksi; (ii) Ahli; (iii) Terlapor; (iv) Alat bukti berupa surat dan/atau dokumen; dan/atau (v) Penyampaian simpulan hasil persidangan oleh Terlapor dan Investigator Penuntutan.
- Para pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan Kesimpulan.
- Tujuan Pemeriksaan Lanjutan adalah untuk menyimpulkan ada/tidaknya bukti pelanggaran.
- Pemeriksaan Lanjutan dilakukan dalam waktu maksimal 60 hari kerja dan dapat diperpanjang maksimal 30 hari kerja.
3. Alat-Alat Bukti Dalam HPU
Dalam perkembangannya, KPPU suka menggunakan indirect evident dalam perkara kartel. Kenapa? Ketika ada kartel, biasanya sembunyi2. Makanya digunakan bukti tidak langsung. Dengan cara ada communication evidence dan economic evidenct. Communication utk menunjukkan apakah pernah berkomunikasi atau tidak, dan akan dicek apakah adakah perubahan perilaku dalam konteks di pasar? Nah itu harus di-matching kan. Karena secara teori ekonomi, harga yang sama belum tentu kartel. Bisa saja tercipta karena pasar. Sepanjang tidak ada kesepakatan, itu bukan kartel.3.1. Penggunaan Indirect Evidence Dalam Pembuktian Oleh KPPU
- KPPU sering kali menggunakan indirect evidence untuk membuktikan adanya perjanjian/kesepakatan/tindakan bersama (concerted action) di antara pelaku usaha yang melanggar UU No. 5/1999.
- Berbeda dengan direct evidence/bukti langsung seperti perjanjian tertulis, dll., pembuktian dengan Indirect evidence, terdiri dari:
- communication evidence/bukti komunikasi
- Definisi KPPU: Bukti yang menunjukan bahwa terdapat komunikasi/pertemuan di antara pelaku usaha; dan
- economic evidence/bukti ekonomi
- Definisi KPPU: Bukti berupa indikator ekonomi yang menunjukan bahwa terdapat koordinasi/kesepakatan diantara para pelaku usaha, yang dapat ditunjukan dengan adanya kesamaan harga, trend pergerakan harga (price parallelism), dll.
- Dalam praktiknya penggunaan indirect evidence masih memunculkan pro dan kontra. Hingga saat ini terdapat beberapa preseden putusan pengadilan yang menerima maupun menolak penggunaan indirect evidence.
“2 Tentang Indirect Evidence
2.1. Dalam pembuktian hukum persaingan, pembuktian adanya sebuah kartel dapat dilakukan dengan hanya menggunakan indirect evidence.
2.2. Dalam perkara ini, indirect evidence berupa:
2.2.1. Bukti Komunikasi (communication evidence)
Bukti komunikasi dapat berupa fakta adanya pertemuan dan/atau komunikasi antar pesainga meskipun tidak terdapat substansi dari pertemuan dan/atau komunikasi tersebut”
3.2. Jenis Indirect Evidence Berdasarkan OECD (2006)
- Bukti Komunikasi (Communication Evidence)
- Bukti pesaing bertemu atau berkomunikasi sekalipun tidak menunjukan adanya substansi dari pertemuan tersebut. Contohnya: bukti record telephone, perjalanan ke tujuan yang sama, pernah berada di tempat/rapat yang sama, dll.
- Bukti Ekonomi (Economic Evidence)
- Bukti terkait Perilaku
- harga paralel;
- pengurangan kapasitas;
- pangsa pasar stabil;
- Excessive price/profit
- dll
- Bukti terkait Struktur Pasar
- konsentrasi pasar tinggi;
- hambatan masuk tinggi;
- produk homogen;
- dll
- Bukti Praktik Fasilitasi
- pertukaran informasi;
- price signaling;
- pemerataan pengiriman (freight equilisation);
- dll
3.3. Catatan Dalam OECD, 2006
- The better practice is to use circumstantial evidence holistically, giving its cumulative effect rather than on an item-by-item basis.
- Economic evidence is always ambiguous; it could be consistent with either agreement or independent action. Therefore, it requires careful analysis.
- Indirect evident harus dilakukan penilaiannya secara holistic dan menyeluruh, termasuk dari sisi pricingnya. Apakah ada excessive profit atau tidak.
4. Upaya Hukum Terhadap Putusan KPPU
- Pengajuan Keberatan ke Pengadilan Niaga
- Kasasi ke MA
4.1. Dasar Hukum Upaya Hukum Keberatan
- UU No. 11/2020 mengubah upaya hukum keberatan dari Pengadilan Negeri ke Pengadilan Niaga.
- Berdasarkan UU No. 11/2020 , tata cara pemeriksaan perkara keberatan di Pengadilan Niaga dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan dan berdasarkan PP No. 44/2021 dilakukan berdasarkan hukum acara perdata.
- MA telah mengeluarkan Perma No. 3/2021 yang mengatur mengenai tata cara pengajuan dan pemeriksaan keberatan terhadap Putusan KPPU di Pengadilan Niaga.
4.2. Tata Cara Upaya Hukum Keberatan
- Keberatan hanya dapat diajukan oleh Terlapor.
- Diajukan ke Pengadilan Niaga di tempat kedudukan pelaku usaha maksimum 14 hari kalender terhitung: (i) setelah tanggal pembacaan Putusan KPPU (bila Terlapor hadir dalam pembacaan Putusan); atau (ii) setelah menerima pemberitahuan Putusan KPPU (bila Terlapor tidak hadir dalam pembacaan Putusan), beserta jaminan bank paling banyak 20% dari nilai denda.
- Jika banyak pihak mengajukan Keberatan dengan domisili hukum berbeda, KPPU dapat mengajukan permohonan konsolidasi perkara secara tertulis ke MA untuk menunjuk salah satu Pengadilan Niaga.
- Bila KPPU mengajukan konsolidasi perkara, Pengadilan Niaga yang menerima tembusan surat permohonan wajib menghentikan pemeriksaan dan menunggu penetapan dari MA.
- Dalam waktu tujuh hari kalender setelah menerima permohonan, MA harus menunjuk Pengadilan Niaga yang memeriksa Keberatan tersebut.
- Dalam waktu tujuh hari kalender setelah menerima pemberitahuan dari MA, Pengadilan Niaga yang tidak ditunjuk wajib mengirimkan berkas perkara beserta sisa panjar biaya perkara ke Pengadilan Niaga yang ditunjuk.
- Apabila Keberatan diajukan oleh lebih dari satu Terlapor dan terdapat Terlapor lain yang tidak mengajukan Keberatan, maka Putusan KPPU berkekuatan hukum tetap dan mengikat terhadap Terlapor yang tidak mengajukan Keberatan.
4.3. Jaminan Bank Untuk Syarat Pengajuan Keberatan (PP No. 44/2021 jo. Perma No. 3/2021 jo. Perkom No. 2/2021)
- Dalam hal Terlapor mengajukan Keberatan atas Putusan KPPU, maka Terlapor wajib menyerahkan jaminan bank, apabila Putusan KPPU memuat sanksi denda, dalam jangka waktu 14 hari kerja terhitung sejak menerima putusan.
- Jaminan bank yang dimaksud paling banyak 20% dari nilai denda sebagaimana tercantum dalam amar Putusan KPPU.
- Jaminan bank yang asli diserahkan kepada Ketua KPPU, sedangkan salinan jaminan bank yang dilegalisir diserahkan kepada Pengadilan Niaga pada waktu pengajuan Keberatan.
4.4. Tata Cara Pemeriksaan Keberatan
- Keberatan diperiksa dan diputus oleh Majelis Hakim Niaga
- Dalam perkara keberatan, KPPU merupakan pihak
- Pengadilan Niaga memberikan Putusan dalam jangka waktu 3-12 bulan. Pengadilan Niaga dapat memberikan Putusan kurang dari tiga bulan bila pemeriksaan Keberatan dirasa cukup.
- Dalam hal Pengadilan Niaga memberikan Putusan kurang dari tiga bulan, maka Majelis Hakim Niaga wajib menuangkan alasan dan pertimbangan menyelesaikan pemeriksaan Keberatan kurang dari tiga bulan.
- KPPU wajib menyerahkan Putusan berikut berkas perkara ke Pengadilan Niaga pada persidangan pertama
- Pemeriksaan keberatan dilakukan tanpa ada proses mediasi dan menyangkut baik aspek formil maupun materiil atas fakta yang menjadi dasar putusan KPPU.
- Pemohon Keberatan tidak diperkenankan untuk mengajukan bukti surat dan/atau dokumen, baik yang pernah diajukan dalam pemeriksaan di KPPU maupun yang baru.
- Berdasarkan persetujuan Majelis Hakim Niaga, Pemohon Keberatan dapat mengajukan saksi/ahli yang pernah diajukan dalam pemeriksaan di KPPU namun keterangannya tidak dimuat atau tidak dipertimbangkan dalam Putusan KPPU, atau ditolak kehadirannya untuk memberikan keterangan dalam pemeriksaan di KPPU.
- Dalam hal saksi/ahli yang diajukan oleh Pemohon Keberatan disetujui oleh Majelis Hakim Niaga, KPPU dapat mengajukan saksi/ahli yang pernah diajukan dalam pemeriksaan di KPPU untuk memperkuat dalilnya.
4.5. Kasasi
- Terhadap Putusan Pengadilan Niaga dapat diajukan Kasasi ke MA.
- Diajukan paling lambat 14 hari setelah menerima pemberitahuan Putusan Pengadilan Niaga.
- Pemeriksaan kasasi di MA dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Komentar
Posting Komentar