Public Private Partnership (PPP)
Infrastruktur merupakan pondasi dasar dalam pertumbuhan ekonomi. Penyediaan infrastruktur demi pemenuhan kebutuhan publik memiliki banyak tantangan, utamanya adalah keterbatasan anggaran pembangunan yang dapat dirinci diantaranya menjadi biaya persiapan, biaya pembangunan, pemeliharaan, dan mekanisme operasionalnya. Tantangan ini pada dasarnya memastikan infrastruktur yang dibutuhkan dapat dipersiapkan, dibangun, dipelihara, dan dapat dikelola untuk memenuhi kebutuhan publik semaksimal mungkin.
Menjawab tantangan tersebut, diperkenalkan alternatif pengadaan proyek infrastruktur yaitu melalui mekanisme Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) atau Public Private Partnership (PPP).
Definisi KPBU adalah kerjasama antara Pemerintah dan Badan Usaha dalam penyediaan infrastruktur dan/atau layanannya untuk kepentingan umum mengacu pada spesifikasi yang telah ditetapkan sebelumnya oleh pemerintah, yang sebagian atau seluruhnya menggunakan sumber daya badan usaha dengan memperhatikan pembagian risiko di antara para pihak.
Intinya adalah, Kerjasama yang dilakukan oleh pemerintah dan swasta dalam penyediaan infrastruktur yang ditetapkan oleh beberapa pejabat.
Kemenkeu, mereka berperan sebagai salah satu yang memberikan dukungan. Dia akan mendukung PJPK. PJPK akan berkontrak dengan BUP melalui perjanjian KPBU. KPBU bisa melakukan pinjaman dan juga bisa mendapatkan ekuitas dari sponsor.
Misalnya.. Pembayaran Pengunaan Layanan + Pemberian Hak kepada BUP atas pengembangan area reklamasi.
Perjanjian KPBU mirip2 dengan perjanjian B2B lainnya.
Sebagai lawyer harus bisa merajut perjanjian seperti apa.
Selama proyek KPBU, yang mengoperasikan adlah BUP. Tapi 1 or 2 tahun sebelum kontrak berakhir, akan diserahkan kepada pemerintah. Kita itu kalau represent pemerintah, harus bisa mengakomodir agar BUP bisa mentransfer ke kita, tapi secara government jg harus bisa ngerti. Represent BUP, kita harus ngerti tatacara pengembalian asset based on kemenkeu. Kita harus lihat apakah ada training utk personel? Dll.
Sekarang ini banyak proyek2 dan hampir seluruh proyek jalan tol itu menggunakan skema KPBU. Disini belum masuk utk yg IKN. Akan seluruh proyek dilakukan dengan KPBU. Peran esensial sbg lawyer tentunya banyak. Kita harus memperhatikan agar proyek bisa doable, bankable, executable, jgn sampe berat sebelah, dan bermanfaat.
Menjawab tantangan tersebut, diperkenalkan alternatif pengadaan proyek infrastruktur yaitu melalui mekanisme Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) atau Public Private Partnership (PPP).
Definisi KPBU adalah kerjasama antara Pemerintah dan Badan Usaha dalam penyediaan infrastruktur dan/atau layanannya untuk kepentingan umum mengacu pada spesifikasi yang telah ditetapkan sebelumnya oleh pemerintah, yang sebagian atau seluruhnya menggunakan sumber daya badan usaha dengan memperhatikan pembagian risiko di antara para pihak.
1. Dasar Hukum
KPBU ini banyak peraturan2 dari pemerintah yang dikeluarkan oleh berbagai macam instansi, bahkan hingga PP, Perpres, Peraturan Kemendagri, Peraturan Kemenkeu, Peraturan LKPP dll.2. Pengertian KPBU
Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) adalah kerjasama antara pemerintah dan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur untuk kepentingan umum dengan mengacu pada spesifikasi yang telah ditetapkan sebelumnya oleh Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah/Badan Usaha Milik Negara / Badan Usaha Milik Daerah, yang sebagian atau seluruhnya menggunakan sumber daya Badan Usaha dengan memperhatikan pembagian risiko di antara para pihak.Intinya adalah, Kerjasama yang dilakukan oleh pemerintah dan swasta dalam penyediaan infrastruktur yang ditetapkan oleh beberapa pejabat.
2.1. Stakeholder
- Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (“PJPK”): Menteri/ Kepala Lembaga/ Kepala Daerah/ BUMN/ BUMD
- Badan Usaha (Mitra KPBU: BUMN/ BUMD/ Perseroan Terbatas/ badan hukum asing/ koperasi
- Badan Usaha Pelaksana (Special Purpose Vehicle): Perseroan terbatas yang didirikan oleh badan usaha pemenang lelang atau ditunjuk langsung
- Dia memang ditugaskan utk mengerjakan pekejaan selama perjanjian berlaku
- Kementerian Keuangan: Menunjuk badan usaha sebagai penjamin infrastruktur dalam KPBU.
- Lembaga Keuangan: Lembaga keuangan yang berperan sebagai pemberi pinjaman atau pembiayaan (financing) dalam pengadaan infrastruktur.
- Sponsor: Pihak yang melakukan penyertaan ekuitas ke dalam Badan Usaha Pelaksana.
3. Skema KPBU
Kemenkeu, mereka berperan sebagai salah satu yang memberikan dukungan. Dia akan mendukung PJPK. PJPK akan berkontrak dengan BUP melalui perjanjian KPBU. KPBU bisa melakukan pinjaman dan juga bisa mendapatkan ekuitas dari sponsor.
4. KPBU di Indonesia
KPBU dibagi 2 di Indo.- Inisiasi KPBU oleh Pemerintah (Solicited)
- Perencanaan -> Penyiapan -> Transaksi -> Pelaksanaan Perjanjian KPBU (berdasarkan Pasal 9 Permen PUPR 2/2021)
- Pemerintah akan melakukan inisiasi
- Inisiasi KPBU oleh Swasta (Unsolicited)
- Persetujuan -> Pengadaan -> Transaksi -> Pelaksanaan Perjanjian KPBU (berdasarkan Pasal 40-44 Permen PUPR 2/2021)
- Inisiasi dilakukan oleh swasta
4.1. Tahapan Solicited KPBU
- Poin yang berbeda adalah di perencanaan dan penyiapan
- Karena inisiasi dari pemerintah, maka seluruh perencanaan dari budget planning sampai pengkategorian dilakukan oleh pemerintah. Contohnya yang ada di Sulawesi selatan. Pemprov ingin ada KPBU, maka yang melakukan planning mereka
- Penyiapan
- Dilakukan oleh pemerintah
4.2. Tahapan Unsolicited KPBU
- Kebalikannya adalah, diinisiasi oleh badan usaha
- Di persetujuan, dari studi kelayakan hingga penerbitan surat perssetujuan, dari pihak swasta
- Dll.
5. Revenue Stream Proyek KPBU (Berdasarkan Perpres 38/2015)
- Availability Payment
- Biasanya digunakan apabila potensi pendapatan tidak signifikan atau infrastrukturdisediakan secara gratis.
- Digunakan untuk pendapatan yang tidak signifikan, missal PJU.
- Pembayaran Pengguna Layanan
- Pengembalian Investasi BUP oleh pengguna dalam bentuk tarif untuk penutupan biaya modal, operasional, dan keuntungan. Apabila tarif ditentukan berdasarkan tingkat kemampuan pengguna, PJPK memberikan Dukungan Kelayakan.
- Dalam bentuk tarif.
- Untuk infrastruktur jalan tol.
- Pengembalian Investasi dalam Bentuk Lainnya
5.1. Pengembalian Investasi
Availability Payment- Pemerintah akan membayar BUPnya.
- Biasanya dibayar secara per tahun menggunaakan APBN atau APBD.
- BUP akan memberikan layanan.
- Misal lampu, satelit, dll.
- BUP memberikan layanan, dan pnerima manfaat memberikan tarif
- Misal jalan tol
Misalnya.. Pembayaran Pengunaan Layanan + Pemberian Hak kepada BUP atas pengembangan area reklamasi.
6. Skema Bisnis KPPU
- Operation & Maintenance (O&M)
- Operator swasta/badan usaha, berdasarkan kontrak, mengoperasikan aset milik Pemerintah untuk jangka waktu tertentu. Kepemilikan aset tetap pada pihak Pemerintah.
- Build - Finance (BF)
- Swasta/badan usahamembangun aset dan membiayai biayamodal hanya selama periode konstruksi.
- Design-Build-Finance-Maintenance (DBFM)
- Badan usaha merancang, membangun, membiayai aset dan menyediakan layanan pemeliharaan (hard facilities management) berdasarkan perjanjian jangka panjang.
- Konsesi
- Seorang pemegang konsesi pihak swasta/badan usaha melakukan investasi dan mengoperasikan fasilitas untuk jangka waktu tertentu, setelah jangka waktu tersebut kepemilikan kembali ke pihak pemerintah.
- Design, Build, Finance, Operate, Maintenance (DBFOM)
- Skema ini memadukan berbagai elemen proyek ke dalam satu kontrak berbasis kinerja. Sebagai contoh model Design-Build-Finance-Operate-Maintain (DBFOM) mengintegrasikan pekerjaan lima atau lebih perusahaan ke dalam satu kontrak. Perusahaan-perusahaan ini membentuk entitas dengan tujuan khusus yang disebut Special Project Vehicle (SPV) atau disebut juga Badan Usaha Pelaksana (BUP) untuk menyelesaikan proyek. Model DBFOM adalahmodel KPBU yang paling komprehensif dan mentransfer risiko terbesar dari sektor publik ke sektor swasta.
- Ini yang paling banyak digunakan.
- Dalam skema ini, mereka akan memadukan seluruh elemen proyek menjadi satu kontrak.
7. Sektor Infrastruktur KPBU
- Transportasi Jalan
- Sumber daya air irigasi
- Infrastruktur air minum
- Sistem pengelolaan air limbah terpusat
- Sitemp engelolaan air limbah setempat
- Sistem pengelolaan persampahan dan/atau bahan berbahaya
- Telekomunikasi dan informatika
- Ketenagalistrikan Minyak dan gas bumi dan energi terbarukan
- Koversi energi
- Ekonomi fasilitas perkotaan
- Kawasan
- Pariwisata
- Pendidikan, penelitian dan pengembangan
- Sarana olahraga, kesenian, budaya
- Kesehatan
- Permasyarakatan
- Perumahan rakyat
- Bangunan negara
8. Fasilitas Dukungan Pemerintah
Apa sih kelebihan KPBU? Adanya dukungan pemerintah- Dukungan Pemerintah
- Dukungan Kelayakan KPBU (Viability Gap Fund)
- Insentif Perpajakan
- Penjamin Infrastruktur
- Fasilitas Untuk Penyiapan dan Pelaksanaan Transaksi Proyek KPBU
- Bentuk lainnya sesuai peraturan perundang-undangan
8.1. Dukungan Kelayakan
Merupakan Dukungan Pemerintah dalam bentuk kontribusi fiskal yang bersifat finansial yang diberikan terhadap Proyek KPBU oleh Menteri Keuangan, dengan kriteria (berdasarkan Pasal 8 PMK 223/2012):- telah memenuhi kelayakan ekonomi namun belum memenuhi kelayakan finansial;
- menerapkan prinsip pengguna membayar;
- total biaya investasi paling kurang senilai Rp100.000.000.000,00;
- dijalankan BUPKS yang dibentuk BUPL;
- dilaksanakan berdasarkan Perjanjian Kerja Sama; dan
- hasil pra-studi kelayakan sesuai ketentuan.
8.2. Insentif Perpajakan
- Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021.
- Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah 45 Tahun 2019.
- Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau Daerah-Daerah Tertentu .
- Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 2 Tahun 2020.
- Peraturan Menteri Keuangan 130/PMK.010/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-29/PJ/2018 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Dukungan Kelayakan Pada Proyek Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur
- Insentif Perpajakan
- Wajib Pajak yang melakukan kerja sama dalam proyek KPBU dapat memperoleh insentif atau fasilitas perpajakan di bidang Pajak Penghasilan antara lain berupa:
- Fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan (tax holiday) bagi industri pionir yaitu industri yang memiliki keterkaitan yang luas, memberi nilai tambah dan eksternalitas yang tinggi, memperkenalkan teknologi baru, sertameniiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional;
- Fasilitas Pajak Penghasilan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu (tax allowance); dan/atau
- Pengaturan khusus mengenai perlakuan Pajak Penghasilan atas dukungan kelayakan pada proyek KPBU dalam penyediaan infrastruktur;
8.3. Penjamin Infrastruktur
- Dasar Hukum
- Penjaminan Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur (BUPI) – PT PII [perusahaan penjamin infrastruktur Indonesia] (single window)
- Penjaminan Pemerintah (dalam kondisi tertentu)
- Risiko Infrastruktur (risiko2 yang dijaminkan oleh PII). [Proyek KPBU in ikan long term, nanti aka nada peran PII yang menjaminkan bahwa tidak ada Tindakan dari pemerintah yang bisa menyebabkan perjanjian ini batal. Perannya lumayan krusial. Diab isa menjaminkan sesuatu di luar komersial term, missal ada keputusan politik]
- Tindakan yang diakibatkan oleh tidak adanya Tindakan PJPK atau pemerintah (kewenangan di luar BUP);
- Diakibatkan oleh keputusan sepihak PJPK atau pemerintah
- Keadaan yang diakibatkan oleh keijakan PJPK atau pemerintah
- Diakibatkan oleh ketidakmampuan PJPK melaksanakan kewajiban dalam perjanjian KPBU
- Notes:
- Dalam penjaminan infrastruktur hanya menjamin risiko politik atau risiko yang bersumber dari Pemerintah.
- Dalam skema pengembalian investasi Pembayaran Pengguna Layanan, risiko ekonomi/komersial terekspose sepenuhnya oleh pihak swasta/Badan Usaha Pelaksana, dan tidak menjadi jaminan PT PII.
- Misal pengguna jalan tol diproyeksi 100, tapi Cuman 80, itu gak dijamin oleh PII
- Perjanjian regres. PJPK akan berkontrak dengan PII dan BUP akan mengadakan perjanjian penjaminan dengan PII
8.4. Fasilitas Untuk Penyiapan Dan Pelaksanaan Transaksi Proyek KPBU
Fasilitas ini bertujuan untuk membantu PJPK menyusun kajian akhir prastudi kelayakan, dokumen lelang, dan mendampingi PJPK dalam transaksi proyek KPBU hingga memperoleh pembiayaan dari lembaga pembiayaan.Ruang lingkup:
- Penyiapan Proyek yang mencakup penyiapan Kajian Prastudi Kelayakan dan kajian dan/atau dokumen pendukungnya, pelaksanaan Penjajakan Minat Pasar, pemutakhiran rencana bisnis yang menggambarkan kesinambungan proyek dari hulu sampai hilir, dan penyusunan kajian tentang potensi pembiayaan yang dibutuhkan dari hulu sampai hilir dan dokumen/kajian pendukungnya.
- Pendampingan Transaksi yang mencakup pengadaan Badan Usaha Pelaksana, penandatanganan Perjanjian KPBU dan perolehan pembiayaan untuk Proyek KPBU (financial close), sepanjang merupakan bagian dari tanggung jawab yang dialokasikan kepada PJPK berdasarkan Perjanjian KPBU.
8.5. Ketentuan Dalam Perjanjian KPBU (Pasal 32 Perpres 38/2015)
Perjanjian KPBU mirip2 dengan perjanjian B2B lainnya.
9. Catatan Penting
- Pengalihan saham Badan Usaha Pelaksana sebelum masa komersil hanya dapat dilakukan setelah memperoleh persetujuan dari PJPK dan tidak menunda jadwal mulai operasi KPBU.
- Penyelesaian sengketa harus dilakukan secara berjenjang: musyawarah mufakat, mediasi, dan arbitrase/pengadilan.
- Di KPBU harus ada penyelesaian berjenjang. Misal ada perbedaan pendapat, harus adanya musyawarah dan mufakat, missal gabisa ya mediasi
- Di perjanjian PKS biasanya sudah diatur, missal musyawarah mufakat gabisa, maka mediatornya siapa.
- Dalam hal terdapat pengalihan aset pemerintah kepada Badan Usaha Pelaksana untuk pelaksanaan KPBU, maka perlu diatur klausul berikut:
- tujuan pemanfaatan aset dan larangan memanfaatkan aset selain yang telah disepakati;
- tanggung jawab pengoperasian dan pemeliharaan, termasuk pembayaran pajak
- dan kewajiban lain yang timbul akibat pemanfaatan aset;
- hak dan kewajiban pihak yang menguasai aset untuk mengawasi dan memelihara kinerja aset selama digunakan;
- larangan untuk mengagunkan aset sebagai jaminan kepada pihak ketiga; dan
- tata cara penyerahan dan/atau pengembalian aset.
9.1. Contoh Klausul Perjanjian KPBU
Sebagai lawyer harus bisa merajut perjanjian seperti apa.
Selama proyek KPBU, yang mengoperasikan adlah BUP. Tapi 1 or 2 tahun sebelum kontrak berakhir, akan diserahkan kepada pemerintah. Kita itu kalau represent pemerintah, harus bisa mengakomodir agar BUP bisa mentransfer ke kita, tapi secara government jg harus bisa ngerti. Represent BUP, kita harus ngerti tatacara pengembalian asset based on kemenkeu. Kita harus lihat apakah ada training utk personel? Dll.
9.3. Capaian KPBU di Indonesia
Sekarang ini banyak proyek2 dan hampir seluruh proyek jalan tol itu menggunakan skema KPBU. Disini belum masuk utk yg IKN. Akan seluruh proyek dilakukan dengan KPBU. Peran esensial sbg lawyer tentunya banyak. Kita harus memperhatikan agar proyek bisa doable, bankable, executable, jgn sampe berat sebelah, dan bermanfaat.
10. Tambahan
- KPBU ini long term 10—20 tahun. Apakah ada kondisi2 sebelum waktu yang ditentukan ternyata -proyek ini dibatalkan, dan apakah memungkinkan?
- Perlu diperhatikan di dalam agreementnya. Kalau mutusin lebih cepat, sebenernya malah jadi rugi, karena belum balik modal. Pihak swasta pasti gak akan happy. Mestinya ada pembayaran termination fee. Tapi sis wasta lebih secure mesti missal long term.
- BOT apakah ada fasilitas dari pemerintah?
- KPBU adalah versi lebih sempurna dari BOT. Ada beberapa poin2 yang di BOT gak ada. Yang paling penting adalah dalam hal adanya peran PII. Di aini perpanjangan tangan dari pemerintah, salah satu bentuk dukungan pemerintah. Mereka menjaminkan. BOT gak ada tuh PII. PII ini mengcover risiko2 politik. Misal lagi Bangun jalantol, terus tiba2 ada peraturan “mobil gak boleh lewat jalan tol”. PII bisa mengcover.
- Yang swasta2 suka dari KPBU ini banyaknya Tax holiday dan tax allowance.
- Sebagai BUP, akan mengajukan ke pemerintah untuk dapat fasilitas. Nanti pemerintah akan mengkaji fasilitas apa saja yang bisa. Nah PII ini sudah pasti didapatkan oleh BUP.
- Saat menghadapi sengketa, apakah soal teknis atau sengketa lainnya?
- Ibaratnya akan kawin dengan pemerintah selama 20 tahun. Pastinya aka nada obstacle. 1 -2 tahun mungkin lancer. Tapi setelah itu mungkin problem akan banyak. Misal teknis, pemerintah minta jumlah lampu sekian, kita harus mengecek Kembali agreementnya seperti apa.
- Penyelesaian sengketa berjenjang, itu sebenernya bagus.
- Sengketa tentang, operasi, supply, vendor, itulah gunanya mediasi. Itulah challenge sebagai seorang lawyer.
-----
KPBU banyak membuka hal-hal baru, salah satunya di sisi sebagai lawyer. KPBU memang sangat besar potensinya di Indonesia.
KPBU banyak membuka hal-hal baru, salah satunya di sisi sebagai lawyer. KPBU memang sangat besar potensinya di Indonesia.
-----
Sumber: ET ASIA LEGAL TRAINING
Komentar
Posting Komentar