MERGERS & ACQUISITIONS (M&A) AND SPIN-OFFS
1. GENERAL CONCEPT OF MERGER (Penggabungan)
- One or more companies merged with another company
- Secara konsep, penggabungan adalah Tindakan hukum dimana ada 1 atau lebih perusahaan yang menggabungkan diri dengan perusahaan lainnya.
- Legal entity status of the merging company(-ies) ceased to exist
- Perusahaan yang menggabungkan diri, maka status badan hukumnya akan berakhir.
- PT A merges to PT B ➔ PT B
- Yang tersisa adalah PT B saja. PT A kehilangan status badan hukumnya.
- All assets and liabilities of the merging company(-ies) are transferred to the surviving company.
- Dalam merger, seluruh aktiva dan pasiva dari perusahaan yang menggabungkan diri akan dialihkan secara hukum ke perusahaan yang menerima penggabungan.
- Shareholders of the merging company(-ies) become shareholders of the surviving company.
- Pemegang saham dari merging company akan berpindah menjadi pemegang saham di perusahaan yang menerima penggabungan. Berapa jumlah saham yang bisa dimiliki di PT B? Hal ini adalah salah satu poin yang di atur dalam merger plan
- Merger plan: prepared by BOD, approved by BOC and approved by GMS, of each party involved
- Disini akan ada perhitungan konversi penggabungan saham, dimana ini ditentukan dari harga saham wajar dari PT B. Ketika PT A sudah masuk ke PT B, otomatis aktiva dan pasiva PT B akan berubah.
- Rencana penggabungan ini disiapkan oleh direksi dari masing-masing perusahaan yang terlibat secara bersama-sama. Ketika selesai dibuat, maka akan diminta persetujuan dari dewan komisaris masing-masing PT A dan PT B.
- Ketika persetujuan dewan komisaris sudah diperoleh, kemudian akan dibawakan ke RUPS masing-masing dan meminta persetujuan.
2. GENERAL CONCEPT OF ACQUISITION (Pengambilalihan)
- Legal entity or individual acquires shares of a company which results in change of control over the acquired company
- Pengambilalihan: Suatu Tindakan hukum dari badan hukum atau perseorangan untuk mengambil alih saham di dalam suatu perusahaan, yang mana pengambil alihan ini menyebabkan terjadinya perubahan pengendalian di dalam perusahaan yang di ambil alih.
- PT A acquires PT B ➔ both PT A and PT B are still in existence, however, PT A becomes a shareholder of PT B
- Misalkan PT A mengambil alih saham di PT B. Beda dengan merger dimana PT A hilang, disini kedua PT masih ada. Namun bedanya, PT A menjadi pemegang saham di PT B.
2.1. CONCEPTUAL METHOD OF ACQUISITION
bisa dibedakan menjadi 2
- Subscription of new shares (saham-saham yang baru diterbitkan)
- Through BOD of the target company
- Dilakukan melalui direksi
- Acquisition plan: prepared by BOD, approved by BOC and approved by GMS, of each party involved
- Akan dibuat rancangan pengambilalihan, rancangan ini dibuat oleh direksi dari masing-masing perusahaan.
- Lalu diminta persetujuan dari dewan komisaris masing-masing
- Lalu dilakukan RUPS
- Purchase of existing shares (pembelian saham langsung dari pemegang)
- Directly from shareholder(s) of the target company
- Misalkan saya ingin membeli saham dari Bapak B, maka saya akan menghubungi Bapak B.
- No acquisition plan is required.
- Ketika pengambilalihan ini dilakukan secara langsung, rancangan tidak diperlukan.
3. GENERAL CONCEPT OF DIVISION (Pemisahan)
- Division of business unit(s) of a company
- Pemisahan suatu usaha dari perusahaan, dibedakan menjadi 2
3.1. Split-off (pemisahan murni)
- All assets and liabilities of the original company transferred to two or more companies
- Seluruh aktiva dan pasiva dari perusahaan awal, akan dialihkan ke 2 atau lebih perusahaan.
- Legal entity status of the original company ceased to exist
- Ketika aktiva dan pasiva dialihkan, perusahaan awal akan berakhir secara hukum.
- PT A ➔ PT B and PT C
- Misal PT A memiliki beberapa divisi di perusahaannya. Misal dia bergerak di bidang property dan dia membangun apartemen. Ketika apartemen selesai dibangun, maka unit-unitnya akan dijual sehingga butuh marketing. Saat manajemen PT A melihat divisi marketing-nya bagus sekali publikasinya dan banyak orang mau membeli apartemen, dia melihat potensi divisi ini menghasilkan pendapatan. Jadi utk bisnis property bikin PT baru, untuk advertise juga dibuat PT baru juga. Jadi PT A, dipecah jadi PT B dan PT C.
- PT sudah berdiri secara badan hukum.
3.2. Spin-off (pemisahan tidak murni)
- Part of the assets and liabilities of the original company are transferred to one or more companies.
- Pemisahan aktiva dan pasiva hanya sebagian dialihkan.
- The original company is still in existence.
- Karena yang dialihkan hanya Sebagian aktiva dan passiva, maka perusahaan asli tidak kehilangan status badan hukumnya.
- PT A ➔ PT A and PT B
- PT A Sebagian di ambil.
- Spin-off mungkin lebih tepat ketika perusahaan ingin mempertahankan beberapa kepemilikan di entitas yang baru dibuat, karena memungkinkan pemegang saham yang ada untuk mempertahankan kepemilikan di perusahaan induk dan entitas yang baru dibuat. Ini juga bisa menjadi cara untuk membuka nilai di unit bisnis yang berkinerja buruk dan menciptakan perusahaan yang fokus dan terpisah.
4. THINGS TO CONSIDER
4.1. Transaction structure, e.g. foreign ownership limitation, rights of minority shareholder
- Apakah ada pembatasan terhadap kegiatan usaha? Misal untuk usaha X hanya bisa melalui PMDN? Atau bisa juga oleh PMA?
- Misal bisa oleh PMA, apakah ada pembatasan jumlah saham yang bisa dimiliki? (Karena sekarang ada daftar prioritas investasi). Namun memang ada usaha tertentu yang dibatasi kepemilikannya.
- Kita harus melihat end-game dari shareholder seperti apa. Misal ada restriksi, kita bisa kasih advice. Jika ada, maka kita harus sampaikan ke pihak yang terlibat, bahwa ada peraturan yang menyebutkan bahwa pemegang saham asing hanya bisa memegang sekian, dan mendiskusikan apakah kegiatan usaha masih mau sama, atau mau ganti? Atau gimana?
- Hak pemegang saham minoritas, misal dalam konteks pengambil alihan. Andaikan PT A pemegang saham saya 10%, dia 90%. Maka dia adalah pengendali PT A, kemudian missal dia menjual saham PT A ke pihak lain sehingga akan ada perubahan pengendalian. Seandainya ada pemegang saham minoritas yang tidak setuju di dalam transaksi, maka harus ada perlindungan terhadap hak pemegang saham minoritas. Pemegang saham minoritas bisa membeli saham yg mau dijual dengan harga wajar. Tetapi tidak bisa sebagai minoritas yang ngeblok transasksi ini.
4.2. Due diligence exercise, e.g. issues discovered, existing shareholders’ agreement
- Uji tuntas tidak terbatas pada uji tuntas dari segi hukum saja, namun ada beberapa macam. Hukum, Keuangan, dan Perpajakan, Teknis, Environmental. Dari pelaksanaan ini, kita ingin melihat ada permasalahan apa di perusahaan target ini. Apakah ada perijinan yang belum diperoleh? Apakah pelaporannya rutin? Permasalahan yang ditemukan ini akan disampaikan kepada klien untuk menjadi pertimbangan mereka dalam menentukan harga jual beli-nya. Issue2 ini nantinya akan dituangkan dalam dokumen transasksi.
- Pengecekan SHA jika ada. Ada yang ada, ada yang enggak. Biasanya disini diatur ttg ketentuan yg harus dipenuhi saat transfer of shares. Misal ada kewajiban bahwa kalau mau jual, harus nawarin ke pemegang saham yang lain. ROFO, ROFR. Ada juga missal pemegang saham maoyirtas mau keluar, dia harus memastikan calon pembeli juga membeli saham minoritas. Tag along. Ini akan menjadi pertimbangkan kepada pembeli pihak ke-3 itu. Jika memang dia mau, uangnya apakah ada? Jika ada bisa go ahead. Tapi kalau uang hanya cukup untuk 90%, dia harus cari cara atau malah batal. Hal2 ini ada di SHA, karena ini jarang di atur di anggaran dasar.
- Biasanya juga diberikan jangka waktu untuk pemegang saham lain ikutan jual atau enggak, ini bahkan mempengaruhi timeline rencana transaksi secara keseluruhan. Kita harus raise agar bisa menentukan struktur dan timeline transasksi.
4.3. Drafting and negotiating transaction documents, e.g. understanding the client’s intention
- Bagaimana kita membuat dan menegosiasikan dokumen transaksi. Karena Ketika kita membuat, kita harus tau rencana dan strukturnya seperti apa.
- Keinginan klien seperti apa kita harus paham, karena kita harus tuangkan di dokumen transaksi; mengejawantahkan ke dalam tulisan.
- Issues permasalahan yang kita temukan saat DD biasanya akan dituangkan ke dokumen transaksi, apakah sebagai conditions of precendent, atau berdampak jg kepada representation and guarantess, hal ganti rugi, yang akan diberikan oleh penjual.
- Poin structure DD dan drafting sangat berkaitan satu sama lain
4.4. Fulfilment of conditions precedent, e.g. mandatory announcements, regulatory and corporate approvals, creditors’ consent
- REGULATORY APPROVAL
- Ketika CSPA sudah dibuat dan di ttd, kita bergerak ke closing atau penyelesaian
- Ketika menuju ke closing, ada kondisi/persyaratan yang harus dipenuhi, disebut dengan condition precedent, selain mencakup issues, ini juga harus mecakup kewajiban2 yang sudah ditetapkan di dalam peraturan.
- Misal transaksi pengambil alih. Di dalam UU PT diatur, kalau mau pengambil alihan, harus dilakukan pengumuman terlebih dahulu melalui surat kabar dan kepada karyawan. Pengumuman ini harus lebih dulu sblm jual beli.
- Atau kalau missal ada persetujuan otoritas yang harus diperoleh.. Misal targetnya perusahaan pembiayaaan yang diawasi oleh OJK. Ketika mau pengambil alihan dan akan terjadi perpindahan saham pengendali, maka perlu ada fit and proper test dll, kita harus dapet persetujuan dulu dari OJK.
- Atau kalau missal aka nada perubahan anggota direksi/dewan komisaris, itu harus fit and proper test dahulu dan dapat persetujuan dari OJK. Hal yang diminta oleh peraturan, harus kita peroleh dahulu.
- PSP = Pemindahan Saham Pengendali
- Seandainya kita keliru, sudah AJB dulu, berarti ada condition of precedent yang belum terpenuhi, bisa bermasalah transaksinya, bisa gugat menggugat. Kita harus make sure secara peraturam, hal2 apa saja yang harus dilakukan dan makesure kewajiban2 tersebut terpenuhi
- CORPORATE APPROVAL
- Di dalam UUPT diatur bahwa para pihak yang akan terlibat dalam pengambilalihan, harus menerima persetujuan RUPS dgn kuorum ¾.
- Atau missal di AD diatur tentang persetujuan dari dewan komisaris, meskipun itu gak diatur dalam peraturan UU, tapi kalau sudah diatur di SHA dan AD, harus dipenuhi
- CREDITOR CONSENTS
- Persetujuan dari kreditur perusahaan misalkan si perusahan target memiliki utang kepada bank. Missal di dalam perjajian kredit diatur bahwa jika ada perubahan komposisi pemilik saham maka harus ada persetujuan dari bank yg bersangkutan. Jika emg udah diatur, kita harus dapat persetujuan terlebih dahulu sblm jual beli dilakukan. Karena kalau kita tetep go ahead, nanti si bank ngeliat kita sudah wanprestasi atau default. Ketika sudah wanprestasi, biasanya di perjanjian kredit sudah diatur dampaknya apa, apakah utangnya langsung tiba2 due payable? Atau si perusahaan target jadi kena denda? Hal2 ini bisa dihindari saat kita sudah mendapatkan persetujuan terlebih dahulu agar dampak2 ini tidak kena ke perusahaan target.
4.5. Closing, e.g. closing obligations and deliverables
- Penyelesaian atau penutupan transaksi
- Ketika dilakukan pengalihan sahamnya, saham yang diperjual belikan akan dialihkan dari penjual ke pembeli. Saat closing ini diatur adanya kewajiban2 yang harus dipenuhi serta dokumen2 yang harus disampaikan kepada si pihak pembeli. Ini semua diatur di dokumen transaksi.
- Misal closing obligation dari paha pihak apa aja si?
- Penjual: TTD AJB di hadapan notaris.
- Pembeli: Hadir di hadpan notaris utk TTD AJB. Lalu dia harus bayar saham yang diperjual belikan itu. Jika sudah disepakati harganya 100 juta rupiah, Ketika pada tanggal closing, AJB di TTD, pembeli juga bayar.
- DELIVERABLES apa saja dari penjual ke pembeli? Sertifikat saham. Tadiya dimiliki penjual. Ketika sudah mengalihkan, sertifikat saham tidak berguna lagi untuk dia. Pihak pembelinya akan pegang sertifikat saham dari penjual yang terdahulu.
4.6. Post-closing obligations, e.g. notification to KPPU and creditors, newspaper announcement
- Setelah closing, transaksi sudah selesai. Tapi setelah pengambilalihan, masih ada beberapa kewajiban lain.
- Dalam 30 hari maksimal hari kalender sejak tanggal akuisisi, harus dilakukan pengumuman via surat kabar bahwa akuisisi sudah selesai dilaksanakan.
- Atau missal akuisisi tidak dilakukan oleh afiliasi dan memenuhi threshold tertentu, maka harus dilakukan notifikasi ke KPPU, dalam waktu 10 hari kerja. Para pihak harus bekerjasama utk bisa notifikasi. Kewajiban memang ada di pihak pembeli, tapi dokumennya tidak terbatas di pembeli. Misal KPPU minta dokumen dari penjual, penjual gak bisa lepas tangan. Di dalam CSPA, biasanya kita atur juga bahwa missal transaksi ini memnuhi threshold utk lapor ke KPPu dan KPPU minta dokumen dari penjual, maka penjual berjanji untuk memberikan support ke pembeli untuk memenuhi permintaan KPPU
- Kreditur. Prior creditor consent. Tapi ada juga di dokumen2 kredit yang minta borrower untuk memberitahu kreditur bahaw akuisis sudah terjadi, ada perubahan kepemilikan saham. Dari yang tadinya si A megang berapa % beralih jadi si B meganng berapa % tersebut.
- Pemberitahuan juga terjadi perubahan direksi dan komisaris, perlu diberitahukan ke kreditur. Ketika ada kewajiban2 post closing, ini jg termasuk hal2 yang kita harus penuhi dan laksanakan agar gak ada wanpretasi atau default di sisi borrower.
-
sumber: ET Asia
Komentar
Posting Komentar