Pengantar Hukum Persaingan Usaha
1. TUJUAN HUKUM PERSAINGAN USAHA (UU NO 5/1999)
- Kesejahteraan Masyarakat
- Dengan adanya persaingan, maka masyarakat akan mendapat harga yang wajar
- Demokrasi Ekonomi
- Supaya semua pelaku usaha memiliki kesempatan yang sama.
- Mencegah praktik monopoli & perilaku anti persaingan
- Dengan adanya potensi sanksi, mudah2an tidak perlu sampai ada pelanggaran.
- Efektivitas dan efisiensi usaha
- Memenangkan pasar dengan cara yang efisien dan efektif, inovasi, bukan karena kongkalikong atau konspirasi dengan sesama pelaku usaha lainnnya.
2. DIMENSI LARANGAN DALAM HUKUM PERSAINGAN USAHA
- Terkait perilaku di pasar (Behaviour. Treatment Ketika ada perilaku yg menyimpang, lebih represif)
- Perjanjian yang bersifat anti-persaingan
- Kegiatan yang bersifat anti-persaingan
- Penyalahgunaan Posisi Dominan (price fixing, etc.)
- Terkait struktur pasar (Struktur pasar seperti apa yang bisa menyebabkan anti competitive action? Treatmentnya lebih ke pencegahan)
- Merger yang secara substantial akan mengurangi persaingan
- Ketika orang melakukan transasksi, akan dianalisis apakah akan mengurangi kompetisi.
2.1. HAL-HAL YANG DILARANG DALAM UU NO. 5/1999
Secara umum ada 3 hal.- PASAL 4-16, PERJANJIAN YANG DILARANG. Perjanjian itu harus ada 2 pihak. Ada sifatnya vertical (principal distributor) dan horizontal (sesama pelaku)
- Oligopoly
- Struktur pasar yang dicirikan oleh sejumlah kecil perusahaan yang mendominasi pasar dan bersaing satu sama lain.
- Penetapan Harga
- Horizontal
- RPM
- Pembagian Wilayah
- Pemboikotan
- bentuk protes di mana orang menolak untuk membeli atau menggunakan barang atau jasa dari perusahaan atau negara tertentu sebagai cara untuk menyatakan ketidaksetujuan mereka atau untuk memaksa perubahan.
- Kartel
- Kelompok perusahaan yang bekerja sama untuk membatasi persaingan dan mengendalikan pasar, seringkali dengan menetapkan harga dan tingkat output.
- Trust
- Pengaturan hukum di mana seseorang atau badan memegang properti untuk kepentingan orang lain.
- Oligopsoni
- Struktur pasar dimana beberapa pembeli besar mendominasi pasar dan memiliki kekuatan untuk mempengaruhi harga barang dan jasa.
- Integrasi Vertikal
- Perjanjian Tertutup
- Perjanjian dgn Pihak LN
- PASAL 17-24, KEGIATAN YANG DILARANG
- Monopoli (yg tidak wajar)
- Struktur pasar di mana satu perusahaan mendominasi pasar dan memiliki kekuatan untuk mengendalikan harga dan membatasi persaingan.
- Monopsoni
- Struktur pasar di mana satu pembeli mendominasi pasar dan memiliki kekuatan untuk mempengaruhi harga barang dan jasa.
- Diskriminasi
- Jual Rugi
- Persekongkolan
- PASAL 25-29, POSISI DOMINAN (Penyalahgunaan posisi dominan)
- Posisi Dominan
- Jabatan Rangkap
- Kepemilikan Saham
- Penggabungan
- Peleburan dan
- Pengambilalihan
Diskriminasi yg berdampak thdp persaingan usaha adalah Ketika pelaku usaha yang melakukan diskriminasi ada dalam posisi dominan. Kenapa bisa berdampak? Karena ada ketergantungan terhadap dia. Kecuali si pelaku usaha itu tidak dominan. Harus dianalisis apakah ada dampak significant terhadap pasar atau tidak.
Analisa dampak adalah Analisa yang penting, dan ini pasti analisis ekonomi. Hukum persaingan adalah perpaduan hukum dan ekonomi. Kita juga perlu paham prinsip ekonomi persaingan. 1) Penentuan pasar, 2) Menentukan excessive provide, 3) Apakah ada price paralysm? Etc.
Misal ada tuduhan kartel di dunia industry yang pelakuknya ratusan. Kartel akan efektif Ketika dilakukan bersama2 oleh semuanya. Yg kedua, kartel tidak akan efektif Ketika dilakukan di pelaku usaha yang jumlahnya banyak, karena pasti bisa aja ada yang cheating. Kartel in ikan harga yang mahal. Untuk apa orang berjanji kalau tidak mendapatkan benefit. Orang yg tidak kartel bisa memanfaatkan situasi ini, konsumen akan lari ke dia. Tidka mudah menuduh kartel di situasi ini.
Kita harus paham strutkur pasar seeperti apa. Homogen? Heterogen? Etc.2.2. PENDEKATAN DALAM MEMAHAMI LARANGAN KETENTUAN
Kita harus paham sifat dari larangan yang ada. Ketika ada suatu larangan,Per se illegal -> Perbuatan ini dilarang secara otomatis, dengan/tanpa menimbulkan negative itu gak penting. Yang penting perbuatan ini dilarang. Sangat tercela.
- Of, in, or by itself; standing alone, without reference to additional facts. (Black’s Law Dictionary, 7th ed).
- “by itself” or “in itself” (Ray August 1997).
- not subject to interpretation (Roger Alan Boner dan Reinald Krueger, 1991).
- Pemenuhan unsur formal dalam perbuatan tertentu.
- Per se rule: doktrin hukum dimana suatu tindakan perdagangan dianggap melanggar Sherman act apabila Tindakan tersebut menimbulkan hambatan perdagangan, tanpa melihat apakah terdapat dampak atau kerugian di pihak lain (Black’s Law Dictionary, 7th ed).
- Contoh: Penetapan harga.
VS
Rule of reason. -> Suatu larangan tersebut baru dinyatakan melanggar Ketika mendapatkan dampak thdp pasar, masyarakat, dan pihak lain.- rule of reason: doktrin hukum dimana suatu Tindakan perdagangan dianggap melanggar Sherman act apabila Tindakan tersebut dengan tanpa dasar menimbulkan hambatan perdagangan, yang dibuktikan berdasarkan pertimbanganpertimbangan ekonomi (Black’s Law Dictionary, 7th ed).
- Penerapan asas kausalitas.
- Berdasarkan pembuktian terhadap dampak.
- Pemenuhan unsur material dalam perbuatan tertentu.
- Contoh: praktek monopoli and integrasi vertikal.
- Monopoli by nature, bisa saja dia memonopoli karena emg kualitasnya bagus.
- Monopoli, by regulation, BUMN.
- Yg tidak boleh adalah adanya monopoli yg menimbulkan dampak negative. Atau monopoli-nya tidak wajar.
2.3. PENJABARAN BUTIR HUKUM
Umumnya, sifat larangan itu rule of reason. Melihat dampak.Per See Illegal (tanpa adanya Analisa dampak, sudah dapat dianggap ada pelanggaran)
- Penetapan harga (Ps 5)
- Kenapa per see? Karena Ketika ada kartel harga, maka dengan sendirinya, entah iya/tidak menimbulkan dampak negative, maka ini adalah perilaku tercela.
- Secara historis, ini biasanya menimbulkan dampak.
- Diskriminasi harga (Ps 6)
- Perjanjian tertutup (Ps 15)
- Kepemilikan saham silang (Ps 27)
- Oligopoli (Ps.4)
- Penetapan dibawah harga pasar (Ps.7)
- Resale price maintenance (Ps.8)
- Business practice is where a manufacturer or supplier sets a minimum price for a reseller to sell their products.
- Pembagian wilayah (Ps.9)
- Kartel (Ps 11)
- Trust (Ps 12)
- Oligopsoni (Ps 13)
- Integrasi vertical (Ps 14)
- Perjanjian dengan pihak luar negeri (Ps 16)
- Monopoli (Ps 17)
- Monopsoni (Ps 18)
- Penguasaan pasar (Ps. 19)
- Jual rugi (Ps 20)
- Kecurangan biaya produksi (Ps 21)
- Persekongkolan tender dan rahasia perusahaan (Ps 22-23)
- Penyalahgunaan posisi dominan (Ps 25)
- Jabatan rangkap (Ps 26)
3. KARTEL/PENGATURAN/HAMBATAN HORIZONTAL
Definisi- Hambatan perdagangan berdasarkan perjanjian antara pesaing yang berada pada tingkat produksi yang sama (Black’s Law Dictionary, 7th ed)
- Hambatan ini bersifat horizontal bukan karena memiliki dampak horizontal; namun karena didasarkan pada perjanjian horizontal (perjanjian antar pelaku usaha pesaing)
- Pembatasan produksi (kuantitas, kualitas)
- Penetapan Harga Bersama
- Pembagian Segmentasi pasar
- Pembagian wilayah
3.1. ISU UTAMA KARTEL
- Signaling
- Pertukaran/Pengumpulan Data
- Asosiasi
- Otoritas persaingan usaha dimanapun, selalu curiga jika ada asosiasi. Sering dituduh melakukan kartel. Orang berasosiasi karena dijamin UUD, memperjuangkan hak2 based on regulasi, dll. Lebih efektif kalau Bersama-sama. Bahkan ada pemerintah yang mendorong terciptanya asosiasi. Yg penting adalah cara berasosiasinya seperti apa. Asosiasi mesti ada kode etik dan business conduct. Hal2 yang sifatnya sensitive dan komersial, tidak boleh dibicarakan di asosiasi.
4. Penyalahgunaan Posisi Dominan
Mempunyai posisi monopoli bukan pelanggaran, yang melanggar adalah Ketika menyalah gunakan posisi itu. Penyalahgunaannya itu yang harus dibuktikan, bukan posisi monopolinya.Test awal adalah test posisi dominan, lalu selanjutnya test penyalahgunaannya.
KPPU menuduh carefour (2009) menggunakan penyalahgunaan posisi dominan saat akuisisi alfa.
Penyalahgunaan dimana keadaan pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa pasar yang dikuasai, atau pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi di antara pesaingnya di pasar bersangkutan. Contoh, perjanjian eksklusif dengan pemasok bahan baku.Contoh
- Perilaku predatory
- Penentuan harga jual kembali
- Penolakan untuk transaksi
- Tying in / bundling
- Perjanjian tertutup
- Tindakan diskriminatif
Catatan
- Diskriminatif: Kemampuan seorang pemasok untuk menjual produk yang sama pada sejumlah pasar yang terpisah dengan harga-haraga yang berbeda.
- Predatori: strategi yang dilakukan oleh pelaku usaha dalam menjual produk dengan harga yang sangat rendah, yang tujuan utamanya untuk menyingkirkan pelaku usaha pesaing dari pasar dan juga mencegah pelaku usaha yang berpotensi menjadi pesaing untuk masuk ke dalam pasar yang sama.
5. Pengecualian Keberlakuan UU No. 5/1999 (Pasal 50)
Saat kita menganalisa perkara, Ketika ada tuduhan kita harus cek ke pasal 50, bukan sebuah pelanggaran jika memenuhi ketentuan2 seperti ini:- Perbuatan/Perjanjian yang bertujuan untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan.
- Kadang2 ada tuduhan bahwa BUMN ini melakukan pelanggaran, tapi kalau dia bisa menunjukkan bahwa dia melaksanakan peraturan, dia tidak bersalah.
- Perjanjian di bidang HAKI (eg. lisensi, paten, merek dagang, hak cipta, waralaba, etc)
- Perjanjian penetapan standar teknis produk barang/jasa yang tidak menghalangi persaingan
- Perjanjian keagenan yang tidak memuat ketentuan memasok Kembali barang/jasa dgn harga lebih rendah (Resale Price Maintenance).
- Perjanjian kerjasama penelitian untuk kepentingan masyarakat luas
- Perjanjian internasional yang telah diratifikasi
- Perjanjian/perbuatan untuk ekspor yang tidak menggangu pasokan pasar dalam negeri
- Pelaku usaha kecil
- Kenapa dikecualikan? Karena pelaku usaha kecil pasti tidak akan menimbulkan dampak yg signifikan. Bahkan bisa saja kalau dia melakukan hal yg anti-competitive, malah bunuh diri sendiri.
- Kegiatan usaha koperasi
5.1. Besaran Denda Pelanggaran
Ada perubahan, pasca perubahan uu cipta kerja. Dulu minimal 1, max 25 m. skrg minimal 1 m, max tidak ada batasnya. Maksimalnya based on formula.- Minimal denda administratif adalah Rp1 miliar.
- Perhitungan denda dasar (tidak ada batas maksimal):
- paling banyak sebesar 50% (lima puluh persen) dari keuntungan bersih yang diperoleh Pelaku Usaha pada Pasar Bersangkutan, selama kurun waktu terjadinya pelanggaran terhadap UU; ATAU
- Dendanya hanya berdasarkan produk yg bersangkutan saja.
- Selama kurun waktu terjadi pelanggaran, kalau 3 tahun yan kali 3
- paling banyak sebesar 10% (sepuluh persen) dari total penjualan pada Pasar Bersangkutan, selama kurun waktu terjadinya pelanggaran terhadap UU.
- Karena total penjualan belum dikurangi biaya2. Based on revenue.
- Penentuan besaran denda didasarkan atas:
- dampak negatif yang ditimbulkan akibat pelanggaran;
- durasi waktu terjadinya pelanggaran;
- faktor yang meringankan;
- faktor yang memberatkan; dan/atau
- Misal Karena dia inisiatornya, etc.
- kemampuan Pelaku Usaha untuk membayar.
- Harus dilihat motifnya karena bertahan hidup atau mencari keuntungan sebesar2nya
5.2. Perubahan Besaran Denda Pelanggaran
Faktor Meringankan- Adanya upaya kepatuhan terhadap prinsip persaingan usaha yang meliputi kode etik, pelatihan,penyuluhan, sosialisasi.
- Pelaku usaha menghentikan perilaku anti-persaingan secara sukarela
- Pelaku usaha belum pernah melakukan pelanggaran yang sama atau sejenis
- Pelaku usaha tidak melakukan pelanggaran atas dasar kesengajaan
- Pelaku usaha bukan sebagai inisiator dari pelanggaran
- Dampak pelanggaran tidak signifikan terhadap persaingan
- Pelaku usaha pernah melakukan pelanggaran yang sama atau sejenis dalam waktu kurang dari 8 tahun berdasarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap
- Pelaku usaha berperan sebagai inisiator dari pelanggaran
6. Objek Pengawasan/Kewenangan KPPU
Pengawas thdp uu no 5/1999, adalah KPPU. Apa saja kewenangannya?- Menentukan Putusan Terhadap Larangan-larangan yang diatur dalam UU No. 5/1999
- Memberikan Saran Terhadap Regulasi/Kebijakan Pemerintah yang Berdampak terhadap Persaingan Usaha
- Memberikan masukan ke pemerintah
- Mengawasi Kemitraan UMKM dengan Pelaku Usaha Besar
- Ini tambahan tugas. Mengawasi kemitraan antara pelaku usaha besar dan kecil.
- Agar kemitraan yg terjadi adalah secara sehat
- Menentukan Putusan Terhadap Notifikasi Transaksi Merger / akuisisi / konsolidasi
- Merger notification.
6.1. GAMBARAN JUMLAH PERKARA YANG DITANGANI KPPU (2000 – 2018)
Total = 307
TOTAL PERKARA PENGADAAN /TENDER: 223
Mungkin karena tender kita masih yang tidak sesuai dengan prinsip persaingan.
6.2. TREN PUTUSAN KPPU 2020 – SAAT INI
Ada banyak notifikasi merger yang tidak dilakukan.
6.3. Trend Perkara Kemitraan di KPPU 2019 - 2021
Sumber: Laporan Tahunan KPPU tahun 2021
Komentar
Posting Komentar